Awal tahun 2013 sepertinya akan menjadi “Hari Besar” bagi semua guru di
Indonesia. Pasalnya, mulai 1 Januari 2013, dunia pendidikan, khususnya
sekolah, akan memberlakukan sebuah sistem baru, yakni Penilaian Kinerja
Guru (PKG). Penilaian ini sudah diatur dalam Permendiknas No. 35 tahun
2010 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Lalu, apa sebenarnya yang menjadi latar belakang
diberlakukannya PKG ini?
Latar Belakang Penilaian Kinerja Guru
Dalam dunia pendidikan, khususnya sekolah, guru merupakan elemen
paling penting. Mengapa? Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan,
mulai dari kurikulum pendidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana
pendidikan, serta hal lain yang berkaitan dengan dunia pendidikan akan
menjadi tidak berarti jika interaksi guru dan peserta didik tidak
berjalan dengan baik. Bagaimanapun juga, interaksi yang baik antara guru
dan peserta didik ini merupakan esensi dari sebuah pembelajaran.
Tugas dan peran guru dalam mentranformasikan segala input pendidikan
sangatlah vital. Bahkan, saking vitalnya tugas dan peran guru ini
membuat banyak kalangan, terutama pakar pendidikan yang menilai bahwa
perubahan kualitas pendidikan hanya akan tercapai jika kualitas gurunya
ditingkatkan. Namun sayang, saat ini masih sangat sulit untuk mengetahui
realita tentang seberapa berkualitasnya seorang guru.
Jangankan mengetahui kualitas seorang guru secara pasti, untuk
mendapatkan data real terkait performa guru di hadapan peserta didik pun
tidaklah mudah. Bahkan, seorang kepala sekolah dan pengawas yang
notebene kerap melakukan penilaian tidak pernah mendapatkan hasil yang
akurat. Ini terjadi karena dalam kultur budaya Indonesia, kinerja guru
ini masih sangat tertutup.
